PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 16
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, meliputi: a. server; b. storage; c. router dan switch; d. unit power supply (UPS); dan e. media koneksi jaringan. (2) Penatausahaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan;
b. pengadaan; c. pengelolaan; dan d. penghapusan. (3) Penatausahaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan Umum dan Humas berkoordinasi dengan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
