Pasal 15
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Infrastruktur TIK berbagi pakai SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE pada unit kerja di lingkungan Settap BNPP. (2) Infrastruktur SPBE sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; b. pusat data Settap BNPP; dan c. perangkat jaringan dan komunikasi data BNPP. (3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE berpedoman pada Arsitektur SPBE. (4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Infrastruktur SPBE diselenggarakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
