Pasal 20
BAB 7 — PENYERAHAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik unit kerja, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada TPG BNPP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) TPG BNPP memberikan tanda terima atas penyerahan barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) TPG BNPP menentukan pemanfaatan barang Gratifikasi tersebut dengan menggunakan lembar pengecekan (checklist) penentuan manfaat barang Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) TPG BNPP melakukan pemantauan atas pemanfaatan barang Gratifikasi.
