PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 19
BAB 7 — PENYERAHAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Negara, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, maka penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK
dengan ditembuskan kepada TPG BNPP di masing- masing unit kerja. b. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, maka penerima Gratifikasi menyerahkan kepada:
- Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat dan/atau Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian atau TPG BNPP; atau 2) KPK dengan menyampaikan bukti penyerahan kepada TPG BNPP
