PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Kepala BNPP mengangkat calon anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi anggota Pokli BNPP. (2) Pengangkatan anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP. (3) Keputusan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditandatangani oleh Sekretaris BNPP atas nama Kepala BNPP.
