PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Kepala BNPP menentukan calon anggota Pokli BNPP yang memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi. (2) Calon anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penandatangan kontrak kerja. (3) Penandatangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan pengangkatan anggota Pokli BNPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
