PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Panitia seleksi melakukan penilaian terhadap persyaratan dokumen dan kompetensi calon anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal dibutuhkan, panitia seleksi dapat melakukan penilaian melalui wawancara atau bentuk lain terhadap calon anggota Pokli BNPP. (3) Panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. (4) Hasil penilaian panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan dalam pengangkatan anggota Pokli BNPP.
