Pasal 6
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Calon anggota Pokli BNPP mengajukan permohonan kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. permohonan tertulis dengan bermaterai cukup; b. daftar riwayat hidup; c. fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisasi; d. surat keterangan sehat jasmani dan jiwa dari rumah sakit pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. surat keterangan tidak telibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya; f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; g. fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; i. fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir baik struktural maupun fungsional; j. surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional dalam jabatan negeri; dan k. fotocopy sertifikat atau piagam penghargaan yang membuktikan keahlian yang bersangkutan.
