PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Sekretaris BNPP setiap tahun mengidentifikasi kebutuhan keahlian Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i. (2) Identifikasi kebutuhan keahlian Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada usulan para Deputi di lingkungan BNPP.
