PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGANGKATAN
Persyaratan calon anggota Pokli BNPP meliputi: a. pendidikan minimal S1; b. sehat jasmani dan jiwa; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak telibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; g. tidak sedang menduduki jabatan struktural ataupun fungsional pada jabatan negeri; h. pernah menduduki jabatan paling rendah:
- Eselon III bagi yang berlatar belakang pejabat struktural; atau 2) Lektor Kepala bagi yang berlatar belakang akademisi. i. memiliki keahlian yang terkait dengan bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan j. memiliki pengalaman di bidang yang terkait dengan keahliannya paling kurang:
- 5 (lima) tahun untuk pendidikan S1;
- 3 (tiga) tahun untuk pendidikan S2; atau 3) 1 (satu) tahun untuk pendidikan S3.
