PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 27
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP. (2) Keputusan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh Sekretaris BNPP atas nama Kepala BNPP.
