Pasal 26
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Pokli BNPP yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP. (2) Rekomendasi Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara musyawarah mufakat. (3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pengambilan keputusan untuk rekomendasi dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Hasil musyawarah mufakat atau pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Rekomendasi Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
