PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 25
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Pokli BNPP berhenti, apabila: a. meninggal dunia. b. berakhir masa kontrak kerja. c. mengundurkan diri. d. diberhentikan. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila: a. tidak melaksanakan tugas. b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Pokli BNPP. c. ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Sekretaris BNPP.
