PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 19
BAB 7 — HONORARIUM
(1) Anggota Pokli BNPP menerima honorarium setiap bulan yang besarannya ditetapkan oleh Kepala BNPP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Honorarium Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah melampirkan hasil pelaksanaan tugas perorangan anggota Pokli BNPP. (3) Dalam hal anggota Pokli BNPP melaksanakan tugas bersama anggota Pokli BNPP lainnya secara kelompok, hasil pelaksanaan tugas tersebut tetap dilaporkan secara perorangan untuk dijadikan dasar pembayaran honorarium.
