PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 18
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
(1) Kepala Biro atau Asisten Deputi dapat mendayagunakan anggota Pokli BNPP pada setiap pelaksanaan kegiatan. (2) Pendayagunaan anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memprioritaskan anggota Pokli BNPP sesuai Subkelompok terkait.
