PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 20
BAB 7 — HONORARIUM
(1) Anggota Pokli BNPP dalam melaksanakan tugas dapat melakukan perjalanan dinas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perjalanan dinas anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada Biro atau Asisten Deputi yang terkait dengan penugasan. (3) Biaya perjalanan dinas anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan belanja perjalanan dinas pejabat struktural eselon II, tanpa uang representasi. (4) Anggota Pokli BNPP yang mengikuti kegiatan tanpa penugasan oleh BNPP, tidak dibiayai oleh BNPP.
