PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 16
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
(1) Subkelompok Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d melaksanakan tugas di bidang pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan. (2) Subkelompok Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
