PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 15
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
(1) Subkelompok Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c melaksanakan tugas di bidang pengelolaan potensi kawasan perbatasan. (2) Subkelompok Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
