PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 14
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
(1) Subkelompok Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b melaksanakan tugas di bidang pengelolaan batas wilayah negara. (2) Subkelompok Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.
