PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 13
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
(1) Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a melaksanakan tugas di bidang: a. perencanaan, kerjasama, dan hukum; dan b. keuangan, kepegawaian, kelembagaan, humas, dan pengelolaan asset. (2) Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris BNPP.
