PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 12
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
(1) Anggota Pokli BNPP dikelompokkan sesuai dengan lingkup tugas BNPP. (2) Pengelompokkan anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP; b. Subkelompok Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; c. Subkelompok Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan d. Subkelompok Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
