PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 11
BAB 5 — KEHADIRAN
(1) Anggota Pokli BNPP wajib hadir selama tiga hari dalam satu minggu, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. (2) Penentuan hari kehadiran anggota Pokli BNPP secara tetap ditentukan oleh Pokli melalui musyawarah. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris BNPP dan para Deputi di lingkungan BNPP. (4) Pencatatan kehadiran anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik (finger print). (5) Dalam hal pencatatan kehadiran secara elektronik (finger print) tidak dapat dilakukan, pencatatan kehadiran dilakukan secara manual. www.djpp.kemenkumham.go.id
