PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN...
Pasal 2
(1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusun Renstra BNPP 2011-2014. (2) Penyusunan Renstra BNPP 2011-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada: a. Arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025; b. Arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014; c. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025; dan d. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014;
