PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011- 2014, yang selanjutnya disebut Renstra BNPP 2011-2014 adalah dokumen perencanaan jangka menengah Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
- Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Renja BNPP adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG di bidang pengelolaan Batas wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
