Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2011 - 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011- 2014, yang selanjutnya disebut Renstra BNPP 2011-2014 adalah dokumen perencanaan jangka menengah Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
- Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Renja BNPP adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG di bidang pengelolaan Batas wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 2
(1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusun Renstra BNPP 2011-2014. (2) Penyusunan Renstra BNPP 2011-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada: a. Arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025; b. Arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014; c. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025; dan d. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014;
Pasal 3
Renstra BNPP 2012-2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; dan b. Target dan Kebutuhan Pendanaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
2012 No.479 4
Pasal 4
Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dan Target dan Kebutuhan Pendanaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Renstra BNPP 2012-2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan: a. komitmen perencanaan jangka menengah BNPP 2011-2014; b. pedoman dalam menjalankan kebijakan pembangunan nasional 2011- 2014; c. landasan dan acuan dalam penyusunan Renja BNPP 2011-2014; dan d. landasan dan acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
