Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP SETTAP
(1) Perjanjian Kinerja Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditandatangani oleh Kepala Badan. (2) Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, ditandatangani oleh Sekretaris/Deputi dan disetujui oleh Kepala Badan. (3) Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, ditandatangani oleh Kepala Biro/Asisten Deputi dan disetujui oleh Sekretaris/Deputi. (4) Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, ditandatangani oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang dan disetujui oleh Kepala Biro/Asisten Deputi. (5) Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, ditandatangani oleh Kepala Subbagian/Kepala Subbidang dan disetujui oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang.
