PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP SETTAP
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Perjanjian Kinerja Kepala Badan; b. Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi; c. Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi; d. Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang; dan e. Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang.
