Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP SETTAP
(1) Renstra Settap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan untuk periode 5 (lima) tahun. (2) Renstra Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditetapkan pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk periode 5 (lima) tahun. (3) Renstra Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Februari. (4) Renstra Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditetapkan pimpinan Unit Kerja Eselon II untuk periode 5 (lima) tahun. (5) Renstra Unit Kerja Eselon II disampaikan kepada Sekretaris paling lambat pada minggu ke 3 (tiga) bulan Februari. (6) Sistematika dokumen Renstra Settap, Renstra Unit Kerja Eselon I dan Renstra Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
