PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP SETTAP
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Badan dan Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dikoordinasikan oleh Sekretaris. (2) Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subbagian/ Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sampai dengan ayat (5), disusun oleh Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subbagian/ Subbidang dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II.
