PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pengelolaan BWN-KP.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Renduk Pengelolaan BWN-KP, Renaksi Pengelolaan BWN-KP, dan dokumen lainnya. (3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), dilakukan terhadap Program dan Kegiatan sesuai arah strategis pengelolaan BWN-KP.
