PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Arah strategis Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), meliputi: a. mewujudkan penegasan dan penetapan batas wilayah negara, penguatan sistem pertahanan dan keamanan, serta penegakan hukum dan kesadaran politik atas kedaulatan negara; b. mewujudkan peningkatan pelayanan lintas batas negara serta kerjasama lintas negara di perbatasan sebagai media untuk menjaga keharmonisan hubungan antar negara; c. mewujudkan peningkatan kegiatan ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia; dan d. mewujudkan pengelolaan perbatasan negara secara holistik, integratif, tematik serta berorientasi pada konektivitas antar ruang yang berkelanjutan.
