PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Tujuan Pemantauan, meliputi: a. memperoleh kemajuan pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP; dan b. memberikan rekomendasi/solusi terhadap pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. (2) Tujuan Evaluasi, meliputi: a. memastikan terwujudnya konsistensi antara target dan realisasi dalam pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan Renduk Pengelolaan BWN- KP; b. memastikan tercapainya target pembangunan yang tertuang dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP; dan c. memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Renduk Pengelolaan BWN-KP.
