PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 21
BAB 5 — WAKTU PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan sepanjang tahun dan dilaporkan setiap triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan hasil Pemantauan pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada setiap triwulan.
