PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 20
BAB 4 — TAHAPAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pelaporan tahunan Evaluasi pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN-KP disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya. (2) Pelaporan Evaluasi paruh waktu pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP disampaikan paling lambat tahun ketiga kurun waktu Renduk Pengelolaan BWN-KP. (3) Pelaporan Evaluasi akhir waktu Renduk Pengelolaan BWN-KP disampaikan paling lambat bulan Oktober tahun terakhir Renduk Pengelolaan BWN-KP.
