PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 9
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak diberikan kepada pegawai: a. masih berstatus calon PNS; b. tidak mempunyai jabatan tertentu; c. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan dari Jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS); e. dipekerjakan/diperbantukan pada badan/instansi lain di luar BNPP; f. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan g. bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
