PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 8
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja Pegawai dibayar berdasarkan penilaian kinerja setiap bulan sesuai kelas jabatan. (2) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 15 (lima) bulan berikutnya.
