PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 10
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi: a. produktivitas kerja; dan b. disiplin kerja. (2) Pembayaran tunjangan kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan penilaian: a. produktivitas kerja dengan persentase 50% (lima puluh persen); dan b. disiplin kerja dengan persentase 50% (lima puluh persen).
