Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Plt. atau Plh. diberikan tunjangan kinerja tambahan. (2) Tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh. yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan kalender. (3) Ketentuan mengenai tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari tunjangan kinerja dalam jabatan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian pada jabatan yang dirangkapnya. b. Pejabat setingkat yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari tunjangan kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya. c. Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima tunjangan kinerja dalam jabatan definitifnya.
d. Pelaksana bawahan dari pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara, yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
