PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai yang menjalankan tugas belajar diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja yang diterima pada jabatan terakhir.
