PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai dilaksanakan, Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
