PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 19
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian menyampaikan laporan penilaian kinerja kepada Sekretaris BNPP setiap bulan paling lambat 3 (tiga) hari kerja bulan berikutnya. (2) Laporan Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekapitulasi bulanan realisasi menit kerja yang disetujui Pejabat Penilai dan telah dikonversi ke dalam besaran persentase tunjangan kinerja dari penilaian produktivitas; dan b. rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik.
