PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 18
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pegawai yang memenuhi kehadiran kerja, tetapi tidak berada di tempat tugas ketika jam kerja tanpa seizin atasan langsung, daftar kehadiran dibatalkan. (2) Pembatalan daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pembatalan daftar hadir yang ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan diketahui oleh atasan langsung Pejabat Penilai. (3) Atasan Langsung Pejabat Penilai menyampaikan surat pembatalan daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian. (4) Format surat pembatalan daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
