Pasal 17
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jam kerja selama 1 (satu) minggu berjumlah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, dengan pengaturan hari dan jam kerja sebagai berikut: a. Senin sampai dengan Kamis Jam Kerja : 08.00-16.00 Wib Istirahat : 12.00-12.30 Wib b. Jum’at Jam Kerja : 08.00-16.30 Wib Istirahat : 12.00-13.00 Wib (2) Pegawai pada setiap Senin, wajib mengikuti upacara bendera yang dikonversikan menjadi produktifitas kerja efektif selama 45 menit.
(3) Pegawai yang masuk kerja setelah jam 08.00 Wib dinyatakan terlambat masuk kerja. (4) Terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan toleransi paling lambat sampai dengan jam 09.00 Wib, dengan ketentuan pegawai yang terlambat wajib mengganti waktu keterlambatan masuk kerja. (5) Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan pengurangan tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (6) Pegawai yang pulang kerja sebelum jam 16.00 Wib pada Senin sampai dengan Kamis atau sebelum jam 16.30 Wib pada Jum’at dinyatakan pulang sebelum waktunya. (7) Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini (8) Jam kerja pada bulan ramadhan diatur tersendiri yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang- undangan.
