PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 20
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai mendapat pengurangan tunjangan kinerja dari penilaian disiplin kerja, dalam hal: a. Tidak masuk kerja b. Tidak berada di tempat tugas pada saat jam kerja. c. Terlambat masuk kerja. d. Pulang kerja sebelum waktu. e. Tidak mengisi daftar hadir elektronik. f. Tidak mengganti keterlambatan jam kerja.
