Pasal 9
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan perumusan kebijakan penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan gubernur dan program/kegiatan Tugas Pembantuan dengan bupati/walikota.
(2) Sekretaris BNPP menugaskan Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dan Kepala Biro Administrasi Umum menyusun kebijakan teknis penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah. (4) Deputi mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Tugas Pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah. (5) Deputi dalam mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Tugas Pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menugaskan Asisten Deputi.
