Pasal 10
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup BNPP, mempunyai kewajiban: a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN Kepala SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan c. menjamin program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bupati dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan BNPP, mempunyai kewajiban:
a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien; b. mengusulkan Kepala SKPD atau pejabat lain pelaksana program dan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Kepala BNPP dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan c. menjamin program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gubernur memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bupati memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2016, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
