PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 11
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur menugaskan SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara untuk mengoordinasikan SKPD Kabupaten yang melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait perencanaan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan. (3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
