PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 7
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (2) Program Pengelolan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan.
