PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 6
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Rencana program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup BNPP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berupa Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya. (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanan Tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
masing-masing provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi.
