PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELIMPAHAN, PENARIKAN DAN PENUGASAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala BNPP dapat menarik pengelolalan perbatasan negara yang dilimpahkan. (2) Penarikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. perubahan kebijakan Pemerintah; atau b. pelaksanaan pengelolaan perbatasan negara tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melalui Peraturan Kepala BNPP. (4) Peraturan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kementerian keuangan dan gubernur dan/atau bupati penerima pelimpahan pengelola perbatasan negara.
